Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan membutuhkan sebanyak 11 ribu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk membantu jalannya proses Pemilu 2024 di wilayah itu.
"Untuk petugas KPPS di OKU yang kami butuhkan adalah sebanyak 11 ribu orang," kata Ketua KPU OKU Naning Wijaya di Baturaja, Selasa.Dia mengatakan, dalam perekrutan KPPS yang mulai dibuka pada 11 Desember 2023 tersebut dibutuhkan sebanyak 11 ribu petugas untuk membantu KPU OKU dalam pelaksanaan pemungutan suara pemilu.
Adapun kriteria perekrutan KPPS diharuskan orang yang melek teknologi, khususnya dalam penggunaan telepon pintar berbasis Android.
Adapun persyaratan paling mendasar dalam pendaftaran KPPS adalah minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), serta melampirkan surat keterangan sehat dan tidak terlibat dalam keanggotaan partai.
"Tidak ada seleksi akademis, yang ada hanya pemeriksaan kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang diberikan, serta maksimal usia 52 tahun,” ujarnya.
Setelah dinyatakan lulus, kata dia, ribuan petugas KPPS tersebut nantinya akan ditempatkan di 1.225 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten OKU.
Dia menjelaskan, KPPS sebagai bagian dari badan adhoc penyelenggara Pemilu
2024 memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu di TPS.
Tugas dan wewenang KPPS ini telah diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
"KPPS berkedudukan di TPS dan secara umum tugas mereka berhubungan langsung dengan pemilih," ujarnya.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Hisar Sitanggang
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).