Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat, Wakil Direktur Eksekutif untuk Penelitian CSIS itu mengatakan bahwa mekanisme troika patut diapresiasi karena menunjukkan adanya strategi baru dari ASEAN dalam mengatasi krisis di Myanmar, yang dipicu kudeta militer terhadap pemerintah terpilih Myanmar pada 1 Februari 2021.
“Namun, kita masih harus melihat … perkembangannya, bagaimana kita dapat mengetahui bahwa hasil (KTT ASEAN) benar-benar dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan kekerasan yang terjadi di Myanmar,” kata Shafiah.
Pada KTT ke-43 ASEAN di Jakarta pada 5 September, para pemimpin blok tersebut sepakat untuk terus melanjutkan upaya mereka dalam penyelesaian krisis politik di Myanmar, salah satunya dengan membentuk troika di antara keketuaan tahun berjalan, keketuaan tahun sebelum, dan keketuaan tahun selanjutnya.
Mekanisme tersebut baru mulai diterapkan tahun depan ketika keketuaan Laos, yang akan didampingi oleh Indonesia (ketua sebelum) dan Malaysia (ketua selanjutnya) guna memastikan keberlanjutan penanganan isu Myanmar melalui implementasi Konsensus Lima Poin (5PC).
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal ASEAN untuk bidang Politik Keamanan Michael Tene, dalam diskusi yang sama, menyampaikan bahwa ASEAN juga menunjukkan kemajuan dalam penyelesaian krisis di Myanmar, termasuk dalam pemberian bantuan kemanusiaan kepada rakyat di negara tersebut.
Pemberian bantuan kemanusiaan kepada rakyat Myanmar menjadi salah satu poin dalam Konsensus Lima Poin, yang disepakati oleh para pemimpin ASEAN dan pimpinan junta Myanmar Min Aung Hlaing pada April 2021.
“Sekretariat ASEAN telah memberikan bantuan kemanusiaan ke Myanmar sejak awal krisis, dan kini kami sedang memulai memberikan bantuan fase kedua yang merupakan bantuan penunjang kehidupan yang bersifat jangka panjang,” katanya.
Baca juga: Malaysia: Lima Poin Konsensus harus jadi acuan atasi krisis Myanmar
Baca juga: ASEAN sepakat Konsensus Lima Poin tetap jadi rujukan untuk Myanmar
Baca juga: Sekjen PBB desak semua negara cari strategi terpadu di Myanmar
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).