ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Hukum kemarin, kasus korupsi rumah jabatan DPR hingga SYL beli lukisan

Hukum kemarin, kasus korupsi rumah jabatan DPR hingga SYL beli lukisan

7 Mei 2024 06:24 WIB
Hukum kemarin, kasus korupsi rumah jabatan DPR hingga SYL beli lukisan
Sekjen DPR Indra Iskandar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, Kamis (14/3/1024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.
Beragam peristiwa hukum pilihan pada Senin (6/5) telah dirangkum untuk dibaca kembali oleh Anda, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil direktur dari tiga perusahaan terkait dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020 hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membeli lukisan seharga Rp200 juta dari kas pegawai Kementan.

1. KPK panggil direktur 3 perusahaan sidik korupsi rumah jabatan DPR

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/5) memanggil direktur dari tiga perusahaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020.

"Hari ini (Senin, 6/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Direktur PT. Abbotindo Berkat Bersama Ariel Immanuel A.M. Sidabutar, Direktur PT. Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, dan Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/5).

Selengkapnya baca di sini.

2. Saksi sebut SYL beli lukisan Rp200 juta dari kas pegawai Kementan

Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Raden Kiky Mulya Putra, mengungkapkan SYL pernah membeli lukisan seniman Sujiwo Tejo senilai Rp200 juta dari kas para eselon I Kementerian Pertanian dan pinjaman vendor.

Kiky, yang merupakan mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, mengungkapkan pembayaran atas lukisan itu meliputi sebanyak Rp70 juta dari dana eselon I Kementan yang dikumpulkan dalam kas dan Rp130 juta dari salah satu vendor di Kementan.

Selengkapnya baca di sini.

3. Kadivhumas Polri paparkan strategi sukseskan World Water Forum di Bali

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho memaparkan strategi untuk menyukseskan agenda World Water Forum ke-10 di Bali, pada 18-25 Mei 2024, salah satunya sinergisitas TNI-Polri dalam mengamankan agenda internasional tersebut.

"Polri bersama TNI dan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait bersama-sama memastikan perhelatan ini dapat berjalan dengan aman," ujar Sandi dalam apel gelar pasukan Satgas Humas Operasi Puri Agung 2024 di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/5).

Selengkapnya baca di sini.

4. Imigrasi dalami tujuan pria asal Malaysia masuk Indonesia lewat hutan

Petugas Imigrasi Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat saat ini sedang mendalami tujuan seorang pria asal Malaysia yang nekat masuk Indonesia melalui hutan belantara Kecamatan Badau yang merupakan daerah perbatasan Indonesia-Malaysia, di wilayah setempat.

"Pria berinisial AA itu sudah kami tangkap di Kedamin Hilir Putussibau Selatan dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Putussibau, Joenari, di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (6/5).

Selengkapnya baca di sini.

5. Pangkalan TNI AL Palembang gagalkan penyelundupan lobster ke Singapura

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp15 miliar di wilayah perairan Banyuasin, Sumatra Selatan, saat hendak dikirim ke Singapura.

Komandan Lanal (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan saat konferensi pers di Palembang, Senin (6/5), menjelaskan sebanyak 99.488 ekor benih lobster senilai Rp15 miliar dapat diselamatkan oleh anggota TNI AL saat hendak dikirim ke Singapura oleh empat orang tersangka yakni BA, BP, RJ, dan DW.

Selengkapnya baca di sini.


Sumber: ANTARA

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).