TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • 4.266 Polisi Dikerahkan Amankan Rapat Pleno Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih

4.266 Polisi Dikerahkan Amankan Rapat Pleno Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih

24 April 2024 09:44 WIB
4.266 Polisi Dikerahkan Amankan Rapat Pleno Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih
4.266 Polisi Dikerahkan Amankan Rapat Pleno Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih

TVRINews, Jakarta 

Polisi akan menerjunkan ribuan personel gabungan guna mengamankan rapat pleno terbuka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu, 24 April 2024 hari ini.

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ipda Ruslan menerangkan, nantinya pihak kepolisian akan menerjunkansebanyak 4.266 personel gabungan.

"Pengamanan di KPU hari ini 4.266 personil gabungan," kata Ruslan saat dikonfirmasi.

Selain itu, kata Ruslan pihaknya jika akan menerjunkan anjing pelacak atau K-9 guna melakukakan pengamanan dengan menyisir hingga area sudut sudut gedung KPU RI. 

“Sejumlah kendaraan taktis seperti barracuda dari Korps Brimob juga disiagakan pada halaman gedung KPU RI,” bebernya.

Lalu, Ruslan menerangkan pihaknya juga akan menutup jalan di depan kantor KPU. Oleh karenanya, ia m meminta kepada masyarakat yang akan melakukan aktivitas di sekitar lokasi untuk mencari jalan alternatif.

"Arus lalu lintas di depan KPU ditutup," jelasnya. 

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno terkait penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029, Rabu, 24 April 2024 hari ini.

Penetapan ini didasari atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

"Kami rencananya pada hari Rabu 24 April 2024 jam 10 pagi, KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih," kata Komisioner KPU Idham Holik.

Pewarta: Nirmala Hanifah
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).