TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Usai Putusan MK, Prabowo-Gibran Akan Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres di KPU

Usai Putusan MK, Prabowo-Gibran Akan Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres di KPU

22 April 2024 21:58 WIB
Usai Putusan MK, Prabowo-Gibran Akan Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres di KPU
Usai Putusan MK, Prabowo-Gibran Akan Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres di KPU

TVRINews, Jakarta

Usai diputuskannya dua perkara sengketa Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini Senin, 22 April 2024.

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mendatangi langsung acara penetapan pemenang Pilpres di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Pak Prabowo akan datang langsung diundang oleh KPU untuk menerima keputusan resmi terkait dengan penetapan beliau sebagai presiden terpilih,” kata Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat ditemui di Jakarta, Senin. 

Pada kesempatan tersebut, Dahnil mengungkapkan bahwa nantinya Prabowo juga akan turut menyampaikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan seluruh permohonan kubu 01 dan 03.

Namun sebelum menyampaikan pernyataan resmi yang diperkirakan akan berlangsung pada pada Rabu mendatang, Menteri Pertahanan RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra itu terlebih dahulu akan berdiskusi dengan tim hukumnya, pada Selasa, 23 April 2024, besok.

"Besok paling beliau akan bicara dengan teman-teman para tim hukum, besok. Hari Rabu beliau baru akan menyampaikan statement resmi,” ungkapnya. 

Lebih jauh, Dahnil menegaskan bahwa Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga dipastikan mendampingi Prabowo Subianto menghadiri undangan di KPU pada Rabu mendatang. 

"Iya pasti, pasti," tegasnya. 

Diketahui, MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).