TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Otto Sebut MK Tidak Pertimbangkan Pendapat Amicus Curiae

Otto Sebut MK Tidak Pertimbangkan Pendapat Amicus Curiae

22 April 2024 18:18 WIB
Otto Sebut MK Tidak Pertimbangkan Pendapat Amicus Curiae
Otto Sebut MK Tidak Pertimbangkan Pendapat Amicus Curiae

TVRINews, Jakarta

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempertimbangkan semua pendapat-pendapat dari amicus curiae (sahabat pengadilan).

Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan pers usai sidang Pembacaan Putusan Hasil Sengketa Pilpres 2024 (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Kita selama ini mempersoalkan tentang amicus curiae. Di sini telah jelas kita lihat mahkamah tegas menyatakan tadi bahwa telah membaca semua permohonan pemohon dari amicus curiae tetapi kami tidak melihat mahkamah mempertimbangkan semua pendapat-pendapat daripada amicus curiae itu,” kata Otto, Senin, 22 April 2024.

Menurut Otto, MK hanya membaca amicus curiae, tapi tidak mempertimbangkannya.

“Jadi seperti kita sampaikan sebelumnya itu, itu sebenarnya kewenangan mahkamah konstitusi, tapi tegas tadi mengatakan mahkamah telah membaca tapi sama sekali tidak dipertimbangkan satupun permohonan dari amicuus curiae itu tidak dipertimbangkan oleh amicus curiae,” ucapnya.

Lebih lanjut, Otto mengatakan bahwa amicus curiae selalu menjadi pembicaraan di setiap pengadilan. Namun, jika dibiarkan hal itu akan berpotensi menjadi intervensi kepada mahkamah.

“Nah saya bisa maklum atas hal ini karena mungkin tapi ini pendapat ya, kalau itu dibiarkan berkembang amicus curiae ini di setiap pengadilan maka mungkin akan berpotensi menjadi intervensi kepada mahkamah maupun kepada pengadilan-pengadilan,” ujarnya.

“Tapi itu pendapat pribadi saya tapi mungkin ya itu sebabnya Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkannya,” tambahnya.

Baca Juga: Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud Hormati Putusan MK

Pewarta: Intan Kusumawardani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).