TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Berikan Dissenting Opinion, Saldi Isra: Seharusnya Mahkamah Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Berikan Dissenting Opinion, Saldi Isra: Seharusnya Mahkamah Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

22 April 2024 14:42 WIB
Berikan Dissenting Opinion, Saldi Isra: Seharusnya Mahkamah Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Berikan Dissenting Opinion, Saldi Isra: Seharusnya Mahkamah Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

TVRINews, Jakarta

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan hasil sengketa Pilpres 2024 (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Menurut pendapatnya, permohonan soal politisasi bansos dan mobilisasi aparatur negara yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin adalah beralasan menurut hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum,” kata Saldi saat membacakan dissenting opinion, Senin, 22 April 2024

Oleh karena itu, kata Saldi, mahkamah seharusnya memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang di berbagai daerah. Hal itu perlu dilakukan demi menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil.

“Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Perkara ini teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Menolak permohonan pemohon (Anies-Muhaimin) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024.

Dalam putusan tersebut, terdapat tiga Hakim MK yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiga hakim tersebut yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Baca Juga: Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024: MK Tolak Seluruh Permohonan Kubu AMIN

Pewarta: Intan Kusumawardani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).