TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • BW Walk Out Saat Eddy Hiariej Berikan Keterangan di Sidang MK

BW Walk Out Saat Eddy Hiariej Berikan Keterangan di Sidang MK

4 April 2024 12:17 WIB
BW Walk Out Saat Eddy Hiariej Berikan Keterangan di Sidang MK

TVRINews, Jakarta

Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto (BW) meninggalkan sidang (walk out) ketika saksi ahli dari kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Eddy Hiariej akan memberikan keterangannya dalam sidang sengketa Pilpres (PHPU).

Menurut Bambang, hal tersebut dilakukannya sebagai bentuk dari konsistensinya yang sebelumnya telah mempersoalkan kehadiran Eddy sebagai saksi ahli.

“Majelis karena saya tadi merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof. Hiariej akan memberikan penjelasan,” kata Bambang, Kamis, 4 April 2024.

“Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya,” lanjutnya.

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mempersilahkan Bambang untuk meninggalkan persidangan. Ia berpendapat bahwa Walk Out nya Bambang di persidangan merupakan haknya.

“Silahkan,” ucap Suhartoyo.

“Majelis yang mulia saya kira sebelum saudara Bambang Widjanjanto meninggalkan tempat,” sela Eddy.

“Sudah gapapa Pak Edi, itu kan hak nya beliau juga,” jawab Suhartoyo.

“Saya juga, saya kira berhak untuk tidak terjadi karakter asasination karena begitu dikatakan saudara Bambang hari ini pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya,” tegas Eddy.

Kemudian, Eddy menjelaskan apa yang dipersoalkan Bambang mengenai status dirinya yang pernah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

“Saya hanya ingin mengatakan secara cuma 30 detik bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh saudara Bambang itu tidak disampaikan secara utuh. Pada saat itu Ali Fikri, Juru Bicara mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus,” 

Eddy menegaskan bahwa dirinya telah mengajukan permohonan praperadilan sehingga dikeluarkan putusan yang membatalkan statusnya sebagai tersangka.

“Dan kedua, status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka,” jelas Eddy.

“Jadi saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagi tersangka dia tidak men-challenge tapi mengharapkan balas kasihannya jaksa agung untuk memberikan deponir,” sambungnya.

Pewarta: Intan Kusumawardani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).