TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Hotman Kesal Pertanyaannya Tidak Dijawab Saksi Ahli dari kubu AMIN, Hakim: Tidak Usah Terlalu Bersemangat!

Hotman Kesal Pertanyaannya Tidak Dijawab Saksi Ahli dari kubu AMIN, Hakim: Tidak Usah Terlalu Bersemangat!

1 April 2024 11:48 WIB
Hotman Kesal Pertanyaannya Tidak Dijawab Saksi Ahli dari kubu AMIN, Hakim: Tidak Usah Terlalu Bersemangat!

TVRINews, Jakarta

Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan keterangan saksi ahli dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang menuduh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan korupsi anggaran bantuan sosial (bansos) dapat membatalkan hasil Pemilu.

Namun, pertanyaan tersebut tidak dijawab oleh saksi ahli yang mana dalam hal ini yakni Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan.

“Majelis tadi juga pertanyaan Hotman Paris belum dijawab apakah permohonan pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan Pemilu hanya karena keahlian beliau. Belum dijawab Majelis, tolong dijawab,” kata Hotman kepada majelis hakim dalam sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 1 April 2024.

“Tidak usah terlalu semangat,” tegas ketua Hakim, Suhartoyo.

“Bapak mau jawab tidak?,” tanya Suhartoyo kepada Anthony.

Kemudian Anthony menegaskan bahwa pertanyaan yang dilayangkan oleh Hotman bukanlah wewenang dirinya. Untuk itu, ia mengatakan bahwa keputusan tersebut berada di tangan Mahkamah Konstitusi.

“Saya serahkan karena keputusannya adalah di mahkamah jadi saya menyerahkannya kepada mahkamah bukan wewenang saya,” jawab Anthony.

Akan tetapi, pernyataan saksi ahli tersebut disanggah oleh Hotman yang mengatakan bahwa saksi ahli yang mengatakan bahwa Jokowi melakukan korupsi maka saksi ahli pula yang harus menerangkan.

“Mohon izin majelis kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus sebagai ahli menerangkan,” sanggah Hotman.

“Iya tapi pada bagian apakah itu menjadi kewenangan MK tidak dijawab,” jawab majelis hakim.

“Maksud saya dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya, jangan hanya cuman omon-omon,” lanjut Hotman.

“Anda tidak bisa memaksakan seperti itu,” tegas Suhartoyo.

Sebelumnya, Hotman melayangkan pertanyaan kepada saksi ahli dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), apakah Mahkamah Konstitusi berwenang membatalkan dan melakukan Pemilu ulang, apabila Jokowi terbukti melanggar. Sementara kata Hotman, Jokowi bukanlah merupakan pihak yang ada dalam perkara ini.

“Sekiranya pun benar tuduhan anda Jokowi melakukan tindak pidana korupsi, Jokowi melakukan pelanggara UU APBN, Jokowi melanggar tidak meminta persetujuan dari DPR dan karena itulah pemohon mengatakan Pemilu dibatalkan dan diulang,” kata Hotman.

“Pertanyaannya, apakah Mahkamah Konstitusi berwenang dalam putusannya mengatakan oleh karena Jokowi melanggar UU Korupsi, melanggar UU APBN, melanggar UU Bansos maka Pemilu harus dibatalkan dan diulang? Sementara tidak satupun pihak tersebut sebagai pihak dalam perkara ini baik Jokowi, DPR, maupun para menteri. Boleh gak MK mengatakan itu adalah penyebab harus dibatalkan Pemilu?,” tanya Hotman.

Pewarta: Intan Kusumawardani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).