TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tidak Sah Secara Hukum

Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tidak Sah Secara Hukum

1 April 2024 10:56 WIB
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tidak Sah Secara Hukum
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tidak Sah Secara Hukum

TVRINews, Jakarta

Saksi ahli dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pilpres 2024 tidak sah secara hukum.

Hal itu diungkapkan oleh Ahli Hukum Administrasi Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan pada sidang sengketa Pilpres (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

“Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan, Senin, 1 April 2024.

Kemudian Ridwan menjelaskan bahwa KPU membuka pendaftaran capres-cawapres dengan rentang waktu dari 19 hingga 25 Oktober 2023. Pada saat itu, Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 belum dihapus atau diubah.

Pada PKPU itu disebutkan syarat usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun. Namun, KPU tetap menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres menemani Prabowo Subianto. Padahal, kata Ridwan,  KPU baru mengubah syarat usia Capres-Cawapres setelah menerima pendaftaran Gibran.

Dalam putusan MK diatur Capres dan Cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun adalah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

"Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsiderans menimbang huruf a, di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 PKPU nomor 19 tahun 2023 padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November," jelasnya.

"Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," sambungnya.

Pewarta: Intan Kusumawardani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).