TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Tim Hukum AMIN Sebut Presiden Lumpuhkan Lembaga Penyelenggara Pemilu, Begini Jawaban KPU

Tim Hukum AMIN Sebut Presiden Lumpuhkan Lembaga Penyelenggara Pemilu, Begini Jawaban KPU

28 Maret 2024 15:11 WIB
Tim Hukum AMIN Sebut Presiden Lumpuhkan Lembaga Penyelenggara Pemilu, Begini Jawaban KPU
Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim (TVRINews/Intnkw)

TVRINews, Jakarta

Tim hukum pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyebut lembaga penyelenggara dan pengawas pemilihan umum (Pemilu) dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tunduk kepada calon yang didukung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tim hukum AMIN juga menuding bahwa skenario melumpuhkan lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu ini sudah disusun Jokowi sejak 2021.

Menjawab hal tersebut, KPU menegaskan bahwa penentuan anggota KPU tidak hanya ada di tangan presiden, melainkan juga ada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dimana dalam hal ini, DPR juga memegang peran penting dalam menentukan siapa calon terpilih anggota KPU 2022-2027.

“Kewenangan untuk menentukan siapa calon anggota KPU terpilih tidak hanya berada di tangan presiden melainkan juga di tangan DPR,” kata Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim dalam sidang sengketa Pilpres (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.

Lebih jauh, Hifdzil menjelaskan bahwa dalam penentuan anggota KPU terdapat check dan balances antara Presiden dan DPR.

Oleh karenanya, apabila tim hukum AMIN mempertanyakan netralitas anggota KPU maka hal itu sudah dijamin oleh Presiden dan juga DPR melalui mekanisme saling mengawasi.

“Artinya, jika yang dipersoalkan adalah netralitas calon anggota KPU maka hal itu sudah dijamin oleh Presiden dan juga DPR melalui mekanisme saling mengawasi,” tuturnya.

Pewarta: Intan Kusumawardani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).