TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Jawab Gugatan Anies-Cak Imin soal Gibran Jadi Cawapres, Kuasa Hukum: Aneh, Padahal Debat Satu Panggung

KPU Jawab Gugatan Anies-Cak Imin soal Gibran Jadi Cawapres, Kuasa Hukum: Aneh, Padahal Debat Satu Panggung

28 Maret 2024 15:05 WIB
KPU Jawab Gugatan Anies-Cak Imin soal Gibran Jadi Cawapres, Kuasa Hukum: Aneh, Padahal Debat Satu Panggung
Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim (TVRINews/Intnkw)

TVRINews, Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon mengaku aneh apabila pihak pemohon yakni paslon 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin baru menggugat adanya dugaan tidak terpenuhinya syarat formil Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) setelah diketahui hasil perhitungan suara.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim dalam sidang sengketa Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

“Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil calon presiden wakil presiden setelah diketahui hasil perhitungan suara,” kata Hifdzil, Kamis, 28 Maret 2024.

“Pertanyaannya adalah andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024 apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya pasangan calon, tentu jawabannya tidak,” sambungnya.

Kemudian Hifdzil menjelaskan andai pun Anies-Cak Imin sebagai pihak pemohon menggugat penetapan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat formil, seharusnya pemohon melayangkan keberatan mulai dari pelaksanaan pengundian nomor urut paslon sampai dengan kampanye metode debat.

Namun dalam faktanya, kata Hifdzil, pihak pemohon tak mengajukan keberatan perihal penetapan Gibran Rakabuming Raka kepada KPU selama proses kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Bahkan pada metode debat kampanye, Anies-Cak Imin dan Prabowo-Gibran saling melempar pertanyaan, jawaban serta sanggahan, dalam semua kesempatan kampanye metode debat.

“Pemohon bersama pasangan calon nomor urut 2 mengikuti tahapan pengundian nomor urut dan tahapan metode kampanye dengan motode debat paslon. Bahkan pada metode debat kampanye, pemohon saling melempar pertanyaan, jawaban serta sanggahan, dalam semua kesempatan kampanye metode debat,” ucapnya.

Oleh karenanya, berdasarkan paparan tersebut Hifdzil mengatakan bahwa gugatan Anies-Cak Imin terhadap KPU yang dinilai secara sengaja menerima pencalonan Prabowo-Gibran secara tidak sah menjadi tidak terbukti.

“Bahwa berdasarkan paparan di atas, dalil pemohon yang menuduh termohon menerima sengaja menerima pencalonan pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti,” ujarnya.

Selain itu, Hifdzil juga menyampaikan bahwa KPU sebagai termohon telah menjalankan penyelenggara dan tahapan pemilu dengan mendasarkan pada  prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesable.

Kuasa Hukum KPU tersebut juga menegaskan bahwa anggota KPU periode 2022-2027 telah dipilih melalui proses seleksi yang terbuka, partisipatif dan akuntabel. 

“Bahwa dalam bagian proses seleksi yang terbuka, partisipatif dan akuntabel dibentuklah seleksi KPU dan Bawaslu tentunya yang didasarkan pada Keppres nomor 120/p/2021 tentang seleksi calon anggota KPU tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu tahun 2022-2027,” tuturnya.

Pewarta: Intan Kusumawardani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).