TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Dinilai Tidak Relevan, Kubu Prabowo-Gibran Yakin MK Tidak Akan Kabulkan Permohonan Pihak AMIN 

Dinilai Tidak Relevan, Kubu Prabowo-Gibran Yakin MK Tidak Akan Kabulkan Permohonan Pihak AMIN 

27 Maret 2024 12:11 WIB
Dinilai Tidak Relevan, Kubu Prabowo-Gibran Yakin MK Tidak Akan Kabulkan Permohonan Pihak AMIN 
Dinilai Tidak Relevan, Kubu Prabowo-Gibran Yakin MK Tidak Akan Kabulkan Permohonan Pihak AMIN 

TVRINews, Jakarta

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan perkara yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin (AMIN) pada sidang pendahuluan sengketa Pilpres hanya merupakan penggiringan opini publik.

Hal itu disampaikannya saat melakukan konferensi pers dengan wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

“Perkara ini hanyalah merupakan penggiringan opini masyarakat coba kita bayangkan ini bukan permohonan soal pengujian undang-undang ini adalah sengketa, sengketa Pilpres,” kata Otto, Rabu, 27 Maret 2024.

“Kalau namanya sengketa ada pihaknya pihak termohonnya itu KPU, tetapi tidak ada satupun saya liat disana itu yang dipersoalkan tentang apa yang dilakukan oleh KPU,” sambungnya.

Otto menjelaskan bahwa di dalam sidang, pihak pemohon justru mempersoalkan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah maupun presiden yang bukan merupakan pihak dalam perkara ini.

“KPU tidak ada dipersoalkan. Yang dipersoalkan justru adalah tindakan-tindakan dari pemerintah dan presiden yang tidak merupakan pihak didalam perkara ini. Ini kan aneh ini. Bahkan juga tidak ada dipersoalkan juga ada kesalahan dari paslon nomor 02 jadi posisi paslon nomor 02 sangat benar tidak ada satupun yang dipersalahkan perbuatan dari paslon 02,” jelasnya.

Lebih lanjut, Otto justru menilai ada upaya subjektif untuk mendiskreditkan presiden, khususnya Gibran.

“Jadi terlihat memang ini adalah upaya-upaya yang subjektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah khususnya pak presiden dan secara pribadi juga untuk pak Gibran Rakabuming Raka. Ini pokok daripada permohonan ini,” ucapnya.

Sehingga dalam perkara ini, kata Otto, kubu Prabowo-Gibran meyakini bahwa permohonan yang dilakukan oleh pihak pemohon tidak akan diterima oleh hakim konstitusi. 

“Bayangkan pemerintah bukan pihak didalam perkara ini bahka dia tidak menjadi terkait tapi dia yang dibicarakan. Sehingga tidak relevan, tidak relevan dalam perkara ini. Kita cerita antara KPU dengan pemohon tapi yang diceritain perbuatan orang lain. Jadi ini saya kira ini pasti tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Pewarta: Intan Kusumawardani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).