TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • MK Optimis Selesaikan Perkara PHPU Pilpres Selama 14 Hari Kerja

MK Optimis Selesaikan Perkara PHPU Pilpres Selama 14 Hari Kerja

22 Maret 2024 10:12 WIB
MK Optimis Selesaikan Perkara PHPU Pilpres Selama 14 Hari Kerja
Foto: Hakim MK Suhartoyo (Humas MKRI)

TVRINews, Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima permohonan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPilpres) dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). 

Terkait masuknya gugatan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan MK optimis untuk dapat menyelesaikan perkara tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan undang-undang.

“Tentu MK optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara Pilpres ini dengan sebaik-baiknya. Dengan permohonan yang akan diselesaikan ini, maka dua hari akan digunakan untuk penyampaian permohonan oleh Pemohon, lalu satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak Termohon KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait,” kata Suhartoyo, Kamis, 21 Maret 2024.

“Kemudian akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor, nanti e-BRPK itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari, itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk RPH dan Putusan,” lanjutnya.??Sebagai informasi, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tim Kuasa Hukum AMIN dan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN hadir di Gedung 3 MK pada Kamis, 21 Maret 2024 pagi untuk melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan secara online. Permohonan Pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Pewarta: Intan Kusumawardani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).