TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Kejagung RI Sebut Berkas Perkara Kasus Pemilu PPLN Kuala Lumpur Telah Lengkap

Kejagung RI Sebut Berkas Perkara Kasus Pemilu PPLN Kuala Lumpur Telah Lengkap

7 Maret 2024 10:14 WIB
Kejagung RI Sebut Berkas Perkara Kasus Pemilu PPLN Kuala Lumpur Telah Lengkap
Kejagung RI Sebut Berkas Perkara Kasus Pemilu PPLN Kuala Lumpur Telah Lengkap

TVRINews, Jakarta

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyatakan bahwa berkas perkara kasus tindak pidana pemilu oleh tujuh orang tersangka anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, telah lengkap secara formil dan materiil.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P21) berkas perkara tersangka 7 anggota PPLN Kuala Lumpur berinisial UF dkk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip pada Kamis, 7 Maret 2024.

Berkas perkara tujuh tersangka anggota PPLN tersebut, terkait dugaan tindak pidana penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

Baca Juga: Ribuan Suara PKS di Aceh Tamiang Diduga Membengkak, 3 Saksi Partai Ajukan Protes

Dugaan praktik penambahan dan pemalsuan data pemilih muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang mencatat 493.856 pemilih potensial di wilayah Kuala Lumpur.

Kemudian, kata Ketut, Tim Jaksa Peneliti telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara (Tahap I) selama tiga hari. Penelitian itu dimulai saat berkas perkara tersebut diterima.

"Tim Jaksa Peneliti telah meneliti berkas selama tiga hari sejak diterimanya berkas perkara (Tahap I) pada Senin 4 Maret 2024," kata dia.

Lebih lanjut, Ketut menyampaikan bahwa tim tersebut yang berjumlah sembilan orang dipimpin oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki selaku Kepala Subdirektorat Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya.

Adapun para tersangka dikenakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 545 mengatur tentang larangan melakukan kecurangan dalam pemilu, sedangkan Pasal 544 mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara pemilu.

Pewarta: Ridho Dwi Putranto
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).