TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Laporan soal Pemilu Roy Suryo Ditolak, Polri: Salah Sasaran Harusnya ke Bawaslu

Laporan soal Pemilu Roy Suryo Ditolak, Polri: Salah Sasaran Harusnya ke Bawaslu

6 Maret 2024 21:30 WIB
Laporan soal Pemilu Roy Suryo Ditolak, Polri: Salah Sasaran Harusnya ke Bawaslu
Foto: Pakar Telematika, Roy Suryo di Bareskrim Polri Senin, 4 Maret 2024 (TVRINews/Nirmala Hanifah)

TVRINews, Jakarta

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan alasan pihaknya menolak laporan yang dilayangkan pakar telematika, Roy Suryo terkait kecurangan pemilu 2024.

Ia menilai, jika laporan tersebut salah alamat. Pasalnya, jika sesuai undang-undang, laporan soal pemilu diarahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan ke Polri.

"Pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 pukul 15.00 WIB, telah datang ke Kantor SPKT Bareskrim Polri Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) yaitu saudara Petrus Selestinus, saudara Roy Suryo beserta empat orang lainnya dengan tujuan membuat pelaporan terhadap semua jajaran KPU & pihak ITB tentang dugaan pelanggaran Pemilu 2024," ujar Djuhandani, Rabu, 6 Maret 2024.

Lebih jauh, ia mengatakan jika berdasarkan aturan tersebut, maka Bawaslu lah yang seharusnya memiliki kewenangan dalam menerima laporan terkait Pemilu. 

Oleh karenanya, Djuhandani mempersilakan masyarakat jika ingin melaporkan dugaan terkait dengan pelanggaran Pemilu silahkan langsung ke Bawaslu.

"Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu,” kata dia

Jenderal bintang satu itu menerangkan, jika Bawaslu yang masuk dalam Sentra Gakkumdu bersama Polri dan Kejaksaan ini nantinya akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan gelar untuk mengkaji ada atau tidaknya unsur pelanggaran.

“Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP, jika pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran UU lain nya maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang,” terang Djuhandhani.

“Tidak ada laporan pelanggaran pidana pemilu yang langsung disampaikan oleh masyarakat ke Polri, tanpa melalui Bawaslu,” tegasnya.

Djuhandhani menyebut mekanisme itu mengacu pada Pasal 455 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Beleid itu berbunyi temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP.

“Pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing,” imbuhnya

“Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang,” terusnya

Terkait ketentuan lebih jauh terkait penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, kata Djuhandani itu diatur dengan Peraturan Bawaslu. 

"Bila laporan masuk pelanggaran pidana maka akan diteruskan ke Polri berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," tutupnya.

Pewarta: Nirmala Hanifah
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).