TVRI

Ganjar Dilaporkan ke KPK, Ini Tanggapan TPN

5 Maret 2024 23:32 WIB
Ganjar Dilaporkan ke KPK, Ini Tanggapan TPN
Ganjar Dilaporkan ke KPK, Ini Tanggapan TPN

TVRINews, Jakarta

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menilai pelaporan terhadap calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, ditengarai ada unsur politisasi. 

Kecurigaan politisasi itu, kata Todung, bisa dipahami konteksnya karena masih dalam momentum Pilpres 2024. 

"Kecurigaan itu bisa dipahami," kata Todung di Media Center Ganjar-Mahfud, Selasa, 5 Maret 2024.

Todung mengatakan, Ganjar sudah membantah tuduhan itu. Todung belum bisa berkomentar lebih jauh karena tidak mengetahui detail laporannya. 

"Tapi politisasi itu sangat berbahaya," kata Todung.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch atau IPW melaporkan Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama satu orang lain, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S ke KPK.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa laporan itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," tuturnya.

Pewarta: Nisa Alfiani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).