TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • 70 Rekomendasi PSU di Maluku, Hanya 4 TPS yang Diterima

70 Rekomendasi PSU di Maluku, Hanya 4 TPS yang Diterima

1 Maret 2024 18:45 WIB
70 Rekomendasi PSU di Maluku, Hanya 4 TPS yang Diterima

TVRINews, Maluku

Pasca pemungutan suara 14 Februari 2024, Bawaslu Maluku merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 70 TPS yang tersebar di 11 kabupaten/kota. 

Dari 70 rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Maluku, hanya empat TPS yang ditindaklanjuti untuk menggelar PSU.

70 rekomendasi PSU tersebut tersebar di delapan kabupaten/kota di Maluku diantaranya Kota Ambon dengan 7 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat 8 TPS , Kabupaten Kepulaun Aru 10 TPS, dan Kabupaten Seram Bagian Barat 19 TPS. 

Dari keseluruhan TPS yang direkomendasi hanya empat yang ditindaklanjuti oleh KPU.

Namun, pada pelaksanaan PSU mengalami keterlambatan bahkan dibatalkan.

Sebenarnya pada pelaksanaannya TPS 3 tidak bisa dilaksanakan karena keterlambatan logistik, dan 3 TPS di desa Kecamatan Kei Besar Utara Timur, sementara ada 2 TPS yang ditindaklanjuti dengan SK penetapan PSU oleh kabupaten Maluku Tengah dibatalkan pada tanggal 23 karena alasan  keterlambatan logistik.

Bawaslu Maluku juga telat menginstruksikan Bawaslu Kabupaten kota untuk menyurati KPU perihal belum dilaksanakannya rekomendasi pemungutan suara tersebut. 

“Kami menginstruksikan kepada Bawaslu kabupaten kota untuk menyurati KPU meminta penjelasan mengapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh oleh panwascam itu tidak dilaksanakan dan yang kedua dan yang kedua kami juga mengistruksikan kepada Bawaslu kabupaten kota jika menemukan dalam kajian setelah mendapatkan jawaban dari KPU, pada kesimpulannya secara substantif rekomendasi yang disampaikan oleh panwascam itu memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud pasal pasal 372 undang-undang No 2017 dan pasal 80 per KPU 25 tahun 2023 tentang peristiwa-peristiwa yang wajib dilaksanakan PSU maka kami meminta kepada Bawaslu kabupaten kota untuk menempuh jalur penindakan pelanggaran yang menuju pada pasal 549 undang-undang 7 tahun 2017,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair, Jumat, 1 Maret 2023.
 
Bawaslu Maluku juga menginstruksikan Bawaslu kabupaten kota agar menjadikan pihak-pihak yang terlibat dalam kecurangan ditetapkan sebagai terlapor.

Pihak-pihak tersebut yakni KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, KPPS, termasuk didalamnya saksi partai politik yang diduga melakukan tindak pidana Pemilu.

Pewarta: Frida Rayman
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).