TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Polisi Tangkap 7 Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur

Polisi Tangkap 7 Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur

29 Februari 2024 19:31 WIB
Polisi Tangkap 7 Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur
Polisi Tangkap 7 Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur

TVRINews, Jakarta

Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

“Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya (per hari ini),” kata dia saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

Lebih jauh, ia menerangkan jika tujuh tersangka merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

“Tujuh tersangka (merupakan anggota) PPLN,” ucapnya

Kasus tersebut dilaporkan oleh Rizky Al Farizie pada 20 Februari 2024 lalu, laporan tersebut teregister dalam Nomor: LP/B/60/II/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 20 Februari 2024.

Lalu, Surat Perintah Kabareskrim Polri Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024.

Gelar perkara tersebut kemudian dilakukan pada 28 Februari 2024.

Djuhandani menuturkan, jika pihaknya telah menetapkan enak orang tersangka atas atas dugaan tindak pidana Pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

“Sedangkan tersangka lain atas dugaan tindak pidana Pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih,” terangnya

"Terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang," sambungnya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Pewarta: Nirmala Hanifah
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).