TVRI

Bawaslu Kaltara Petakan Indikator Kerawanan TPS

13 Februari 2024 14:23 WIB
Bawaslu Kaltara Petakan Indikator Kerawanan TPS

TVRINews, Tanjung Selor

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara memetakan kerawanan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Pemetaan dilakukan demi mengantisipasi gangguan di hari pemungutan suara.

Arif Rochman, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas Humas Bawaslu kaltara kepada tvrinews menyampaikan, hasilnya, terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi khususnya di wilayah Kaltara.

Diantaranya Indikator keamanan 22 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan, 14 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu.

Kemudian indikator kampanye pada 14 TPS yang terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi, serta 6 TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi.

"Untuk indikator Netralitas, ada 11 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk peserta Pemilu, 9 TPS yang tedapat ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu," ujar Arif, Selasa, 13 Februari 2024.

Untuk indikator Logistik 27 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik, 18 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu, dan 23 TPS yang memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu serta 14 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS.

Lebih lanjut dikatakan Arif, geografis Provinsi Kaltara juga menjadi tantangan pengawas dalam pemetaan ini indikator Lokasi TPS sebanyak 34 TPS Sulit di jangkau, 63 TPS di wilayah rawan bencana, 33 TPS yang dekat lembaga pendidikan, 43 TPS yang dekat wilayah kerja pertambangan, pabrik dan 79 TPS di dekat posko, rumah tim kampanye peserta pemilu serta 19 TPS di Lokasi Khusus.

"Kita juga memetakan Pengguna Hak Pilih sebanyak, 320 TPS DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, 735 TPS pemilih tambahan (DPTb), 283 TPS DPT DPK, serta 323 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, seluruhnya menjadi perhatian serius agar proses pemungutan dan penghitungan pada pemilu 2024 berjalan dengan baik," pungkasnya

Pewarta: Ahmad Albar
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).