TVRINews, Ogan Ilir
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Polisi dan TNI melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang telah memasuki masa tenang jelang pencoblosan atau pemilu 2024 pada tanggal 14 Febuari 2024 mendatang.
Petugas gabungan melakukan penertiban semua bentuk alat peraga kampanye dengan menyusuri kawasan titik terbanyak APK di 16 Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir.
Penindakan penertiban ini dilakukan setelah upaya penertiban mandiri tidak dilakukan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Dewi Al Hikmah Wati, menegaskan semua alat peraga kampanye akan selesai ditertibkan selama 3 hari masa tenang.
Titik kawasan dengan terbanyak APK di Kabupaten Ogan Ilir (OI) terpusat di Kota Indralaya tepatnya disepanjang Jalan Lintas Timur Sumatra sampai ke Tanjung Pinang perbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
“Dalam hal ini kita melakukan penertiban APK yang masih terpasang di masa tenang, kurang lebih 15 ribu APK yang terpasang dan sebagian telah di tertibkan”, ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Dewi Al Hikmah Wati.
Disampainya Ketua Bawaslu OI bahwa APK yang telah ditertibkan dibawa ke kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Sementara itu, tidak banyak APK yang melanggar aturan seperti yang terpasang dirumah ibadah karena pihak Bawaslu OI telah memaksimalkan sosialisasi terkait larangan pemasangan alat peraga kampanye ditempat tersebut.
Pewarta: Adelia Fadilla
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI