RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Gandeng BSSN, BIN, dan Kemenkominfo Amankan Sirekap

KPU Gandeng BSSN, BIN, dan Kemenkominfo Amankan Sirekap

20 Januari 2024 11:09 WIB
KPU Gandeng BSSN, BIN, dan Kemenkominfo Amankan Sirekap
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat melakukan wawancara dengan awak media, di Jakarta. Ia mengatakan bahwa KPU RI menggandeng, BSSN, BIN, dan Kemenkominfo dalam menjaga sistem keamanan Sirekap (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: KPU RI menggandeng, BSSN, BIN, dan Kemenkominfo dalam menjaga sistem keamanan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) pada Pemilu 2024. Keamanan berlapis dilakukan KPU, demi Sirekap tidak dibobol oleh hacker atau para peretas jaringan digital.

“Lembaga yang punya otoritas bidang IT, BSSN, BIN, Kemenkominfo dalam rangka untuk memperkuat dan memberikan jaminan keamanan siber. Dari sistem informasi yang dibangun dan digunakan KPU, terutama Sirekap nanti,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya, Sabtu (20/1/2024).

Tidak hanya itu, Hasyim mengaku, KPU bakal melatih dan meningkatkan kompetensi SDM yang dimiliki lembaganya. Terutama, para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terlibat dalam penghitungan dan rekapitulasi suara.

"Supaya mereka familiar dengan cara penggunaan Sirekap. Di sisi lain, hal ini pun bertujuan untuk menguji sejauh mana kemampuan sistem Sirekap," ucap Hasyim.

Lanjutnya, Hasyim menuturkan, sistem IT Sirekap akan dilakukan simulasi secara bertahap. "Simulasinya bisa dilakukan di sejumlah kabupaten/kota di berbagai provinsi,” ujar Hasyim.

Sebelumnya, DKPP menyoroti, kemampuan alat bantu Sirekap yang dimiliki KPU. Ketua DKPP Heddy Lugito mengingatkan, KPU mesti menjamin reliabilitas dan kredibilitas keamanan sistem dalam penggunaan Sirekap.

"Jangan sampai alat bantu yang ditujukan sebagai pendukung justru menjadi sumber permasalahan. Dan persoalan kepemiluan kita," ujar Heddy dalam Rapat Dengar Pendapat bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI, Rabu (17/1/2024).

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).