RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Tegaskan Debat Capres-Cawapres Sesuai UU, Saling Mendampingi

KPU Tegaskan Debat Capres-Cawapres Sesuai UU, Saling Mendampingi

3 Desember 2023 10:05 WIB
KPU Tegaskan Debat Capres-Cawapres Sesuai UU, Saling Mendampingi
Tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) masing-masing Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengikuti Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di Kantor Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Senin, (27/11/2023). KP pastikan jadwal debat capres dan cawapres sesuai UU, paslon saling mendampingi. (Foto: rri.co.id/Chaarly Lopulua)

KBRN, Jakarta: Komisioner KPU RI Idham Holik meluruskan, pemberitaan miring yang menyebutkan lembaganya tidak menghadirkan debat untuk cawapres Pilpres 2024. Debat tetap dilakukan sebanyak lima kali, yakni tiga kali untuk capres dan dua kali cawapres.

Selama debat tersebut, Idham menjelaskan, tetap dihadiri atau didampingi oleh capres maupun cawapres. Teknis penyelenggaraan debat capres-cawapres tersebut, KPU sudah menyampaikan kepada masing-masing tim kampanye.

"Capres tiga kali, cawapres dua kali, di dalam debat itu mereka. Misal, kalau debat capres itu didampingi oleh cawapres, kalau debat cawapres didampingi oleh capres, seperti itu," kata Idham dalam keterangan persnya, Minggu (3/12/2023).

Idham menegaskan, capres dan cawapres yang melakukan debat itu sesuai aturan Undang-Undang Pemilu. Jadi, masyarakat tidak perlu menggubris pemberitaan miring terkait debat capres-cawapres.

"Masing-masing sesuai aturan Undang-undang, misalkan pada saat debat capres, yang berdebat itu ya capresnya. Pada saat debat cawapres, yang menjadi aktor utamanya cawapres," ucap Idham.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah isu, lembaganya mengubah atau membuat format baru dalam debat capres-cawapres Pilpres 2024. Menurutnya, KPU melakukan debat capres-cawares sesuai Undang-Undang Pemilu.

"Berita ngawur ini (kabar debat cawapres ditiadakan-red), tetap ada debat cawapres. UU Pemilu menentukan ada lima kali debat, tiga kali debat capres, dan dua kali debat cawapres," kata Hasyim dalam keterangan persnya menjawab pemberitaan miring soal debat capres-cawapres, Sabtu (2/12/2023).

Sebelumnya beredar kabar, KPU disebut-sebut format baru dalam debat Pilpres 2024. KPU dikatakan, meniadakan debat khusus antarcawapres, justru dibarengi dengan debat bersama capres.

Pemberitaan miring itupun, menggunakan kutipan Hasyim. Hasyim disebut-sebut juga, ingin pemilih melihat kerja sama antara capres dan cawapres.

"Sehingga kemudian publik makin yakin teamwork atau kerja sama. Yakni antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada media, Jumat (1/12/2023).

Hasyim menjelaskan, lima putaran debat pada dasarnya itu pasangan capres-cawapres selalu hadir bersamaan. Hanya porsi berbicaranya yang dibedakan.

"Lima kali debat itu pasangan calon semuanya hadir, hanya saja, proporsi bicaranya yang berbeda. Pada saat debat capres, proporsinya capres bicara lebih banyak, ketika debat cawapres proporsinya untuk cawapres lebih banyak," ucap Hasyim.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).