RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Simak Aturan Debat Capres-Cawapres Pasal 50 PKPU 15/2013

Simak Aturan Debat Capres-Cawapres Pasal 50 PKPU 15/2013

3 Desember 2023 10:24 WIB
Simak Aturan Debat Capres-Cawapres Pasal 50 PKPU 15/2013
Desain surat suara Pilpres 2024. (Foto: Dok. KPU RI)

KBRN, Jakarta: Simak aturan debat capres-cawapres Pilpres 2024 yang terkandung dalam Pasal 50 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, ditegaskan pelaksanaan debat paslon capres-cawapres dilakukan sebanyak lima kali.

Sebanyak tiga debat diselenggarakan untuk para capres. Dan, dua debat untuk cawapres.

Berikut kandungan aturan debat capres-cawapres dalam Pasal 50 PKPU 15/2023:

(1) KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian:
a. 3 (tiga) kali untuk calon Presiden; dan
b. 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk format rincian 5 (lima) kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.

(3) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang mengikuti debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.

(4) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat.

Komisioner KPU RI Idham Holik meluruskan, pemberitaan miring yang menyebutkan lembaganya tidak menghadirkan debat untuk cawapres Pilpres 2024. Debat tetap dilakukan sebanyak lima kali, yakni tiga kali untuk capres dan dua kali cawapres.

Selama debat tersebut, Idham menjelaskan, tetap dihadiri atau didampingi oleh capres maupun cawapres. Teknis penyelenggaraan debat capres-cawapres tersebut, KPU sudah menyampaikan kepada masing-masing tim kampanye.

"Capres tiga kali, cawapres dua kali, di dalam debat itu mereka. Misal, kalau debat capres itu didampingi oleh cawapres, kalau debat cawapres didampingi oleh capres, seperti itu," kata Idham dalam

Idham menegaskan, capres dan cawapres yang melakukan debat itu sesuai aturan Undang-Undang Pemilu. Jadi, masyarakat tidak perlu menggubris pemberitaan miring terkait debat capres-cawapres.

"Masing-masing sesuai aturang Undang-undang, misalkan pada saat debat capres, yang berdebat itu ya capresnya. Pada saat debat cawapres, yang menjadi aktor utamanya cawapres," ucap Idham.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).