TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU RI Tegaskan Tidak Terjadi Penjemputan Paksa Terhadap Anggota KPU di Jayapura

KPU RI Tegaskan Tidak Terjadi Penjemputan Paksa Terhadap Anggota KPU di Jayapura

20 Maret 2024 21:27 WIB
KPU RI Tegaskan Tidak Terjadi Penjemputan Paksa Terhadap Anggota KPU di Jayapura
KPU RI Tegaskan Tidak Terjadi Penjemputan Paksa Terhadap Anggota KPU di Jayapura

TVRINews, Jakarta 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, mengklarifikasi kabar adanya penjemputan paksa terhadap anggota KPU Kota Jayapura, Papua. Ia menegaskan hal tersebut tidak benar dan tidak terjadi.

"Dijemput paksa siapa? Oh kalau informasi dari teman-teman provinsi tidak, tidak dijemput paksa," kata Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.

Mellaz menerangkan bahwa KPU Provinsi Papua melakukan supervisi ke salah satu hotel yang menjadi lokasi pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara.

"Kalau informasinya, iya, pimpinan kami melakukan supervisi. Kami langsung turun ke sana untuk periksa. Ini sebenarnya gimana situasinya? Ya sama dengan KPU RI supervisi ke provinsi kan," ujar Mellaz.

Lebih lanjut, Mellaz menuturkan KPU Papua melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna meninjau jalannya pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kota Jayapura.

Sebagai informasi, Pemilu 2024 meliputi beberapa pemilihan serentak, diantaranya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. Pada Pemilu 2024 ini, Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional telah ditetapkan sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pada Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar; Pasangan nomor urut 2 adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka; dan pasangan nomor urut 3 adalah Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Pemilu anggota legislatif (pileg) diikuti oleh 18 partai politik nasional, meliputi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Adapun terdapat enam partai politik lokal yang berpartisipasi dalam pemilihan legislatif, yaitu Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022, tahapan rekapitulasi perhitungan suara nasional untuk Pemilu 2024 akan dilaksanakan dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Rekapitulasi ini akan dimulai pada tanggal 15 Februari 2024 dan ditargetkan selesai pada tanggal 20 Maret 2024.

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).