TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Tok! MK Tolak Semua Gugatan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024

Tok! MK Tolak Semua Gugatan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024

22 April 2024 15:21 WIB
Tok! MK Tolak Semua Gugatan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024
Tok! MK Tolak Semua Gugatan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024

TVRINews, Jakarta

Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 (PHPU) yang diajukan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Menolak permohonan pemohon (Ganjar-Mahfud) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024.

Dalam putusan tersebut, lima Hakim Konstitusi menolak gugatan Ganjar-Mahfud diantaranya ialah Ketua MK Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. 

Sedangkan tiga Hakim Konstitusi lainnya memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. 

Sebelumnya, MK juga menolak semua permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. Penolakan tersebut dikarenakan semua gugatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.

Adapun, rangkaian sidang perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Rabu, 27 Maret 2024 lalu. MK telah mendengarkan keterangan dan memeriksa alat bukti dari masing-masing pihak, termasuk yang berkaitan dengan dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Secara garis besar, kedua pemphon meminta MK agar mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran dan menggelar pemungutan suara ulang antara paslon 01 dan 03. Pasalnya, proses Pilpres 2024 disebut sarat kecurangan, salah satunya terkait dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang diduga dapat meningkatkan jumlah perolehan suara.

Baca Juga: Berikan Dissenting Opinion, Saldi Isra: Seharusnya Mahkamah Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Pewarta: Intan Kusumawardani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).