TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • TPN Tak Percaya Ganjar-Mahfud Kalah di ‘Kandang’ Sendiri

TPN Tak Percaya Ganjar-Mahfud Kalah di ‘Kandang’ Sendiri

21 Maret 2024 00:03 WIB
TPN Tak Percaya Ganjar-Mahfud Kalah di ‘Kandang’ Sendiri
TPN Tak Percaya Ganjar-Mahfud Kalah di ‘Kandang’ Sendiri

TVRINews, Jakarta

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, menilai, hasil rekapitulasi suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sulit dipercaya. 

Pasalnya, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar-Mahfud yang diusung oleh PDI Perjuangan kalah di provinsi-provinsi yang menjadi basis suara partai berlambang banteng tersebut.

"Saya tidak pernah percaya kenapa Ganjar-Mahfud itu tidak menang di Bali, padahal itu stronghold-nya PDI-P. Mengapa Ganjar kalah di Jawa Tengah, kenapa Ganjar kalah di Sulawesi Utara, unbelievable (sulit dipercaya), NTT juga," kata Todung di Posko Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024

Todung menuding ada yang salah dalam pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga Ganjar-Mahfud kalah di wilayah-wilayah yang seharusnya menjadi "kandang" pendukung mereka. 

Menurut Todung, ada praktik intervensi kekuasaan melalui politisasi bantuan sosial (bansos) serta kriminalisasi terhadap kepala desa yang mengarahkan pemilih untuk memilih kandidat tertentu. 

Atas kecurigaan ini, kubu Ganjar-Mahfud memastikan akan mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi membuktikan dugaan kecurangan. 

"Jadi buat saya, there is something wrong with the election, ada yang salah dengan proses pemilihan umum. Bukan kita menolak pemilu, tapi kita ingin memperbaiki dan mengoreksi kesalahan-kesalahan itu," tutur Todung. 

Todung pun berharap MK memberi kesempatan bagi kubu Ganjar-Mahfud untuk mengungkap segala bentuk kecurangan pemilu, tidak hanya fokus pada perbedaan perolehan suara antarkandidat.

Pewarta: Nisa Alfiani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).