TVRINews, Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus melakukan proses rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat nasional Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hingga saat ini KPU RI telah selesai melakukan rekapitulasi di 127 Wilayah di Luar Negeri dan 31 Provinsi di Dalam Negeri.
KPU masih melanjutkan proses rekapitulasi yang dilakukan dengan proses rapat pleno dua panel, yakni panel A dan panel B. Sampai saat ini, masih ada tujuh provinsi yang belum melalukan rekapitulasi nasional.
"Rekap nasional Sabtu 16 Maret 2024, Sulawesi Tengah, Papua Tengah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 Maret 2024.
Seperti diketahui, KPU telah melakukan rekapitulanasi nasional untuk luar negeri sebanyak 127 wilayah, tersisa Kuala Lumpur, Malaysia karena adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sementara, untuk rekapitulasi dalam negeri, KPU telah melakukan rekapitulasi di 31 Provinsi, yakni:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),
2. Gorontalo,
3. Kalimantan Tengah,
4. Bali,
5. Bangka Belitung,
6. Kalimantan Barat,
7. Lampung,
8. Jawa Tengah,
9. Kalimantan Utara,
10. DKI Jakarta,
11. Kepulauan Riau,
12. NTT,
13. Banten,
14. Kalimantan Selatan,
15. Kalimantan Timur,
16. Jawa Timur,
17. Sulawesi Tenggara,
18. Sulawesi Barat,
19. Riau,
20. Papua Barat,
21. Sumatera Selatan,
22. Sulawesi Utara,
23. Bengkulu,
24. Sumatera Barat,
25. Sulawesi Selatan.
26. NTB,
27. Aceh,
28. Papua Selatan,
29. Jambi,
30. Maluku Utara,
31. Sulawesi Tengah
Baca Juga: Kapolri Tanggapi TPN Ganjar-Mahfud Sebut Kapolda Sebagai Saksi di MK
Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI