RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Hari Pertama Masa Kampanye, Prabowo-Gibran Memilih Tetap Bekerja

Hari Pertama Masa Kampanye, Prabowo-Gibran Memilih Tetap Bekerja

28 November 2023 23:40 WIB
Hari Pertama Masa Kampanye, Prabowo-Gibran Memilih Tetap Bekerja
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid (kiri) dan Ketua TKN, Rosan Roeslani saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) (Foto: RRI/Lukman Tara)

KBRN, Jakarta: Pasangan Capres - Cawapres, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, memutuskan tetap bekerja di hari pertama Kampanye Pilpres 2024. Prabowo menjalankan tugasnya sebagai Menteri Pertahanan (Menhan), sementara Gibran menjalankan tugasnya sebagai Walikota Solo.

"Beliau-beliau (Prabowo-Gibran) sudah memutuskan, tetap akan menjadi Menhan dan Walikota. Untuk cuti kampanye, maksimal dua hari dalam seminggu, itu maksimal ya," kata Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

Meski demikian, Nusron tidak menampik bila di hari-hari kerja atau Senin-Jumat ada agenda yang mengharuskan keduanya mengambil cuti. Seperti halnya, agenda dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengharuskan Prabowo-Gibran datang.

"Kecuali ada hal-hal mendesak yang tidak bisa dihindari. Contohnya hal-hal mendesak apa? Tiba-tiba panggilan KPU pada hari kerja, yang bersangkutan kapasitasnya sebagai paslon, tentunya harus cuti," kata Nusron.

Menurut Nusron, baik Prabowo maupun Gibran, tidak akan mengabaikan tugasnya sebagai Menhan dan Walikota hanya karena kampanye. Hal itu terbukti di hari pertama masa kampanye, Prabowo dan Gibran lebih mimilih kerja dibandingkan untuk berkampanye

"Jangan sampai karena jadwal kampanye tugas pertahanan negara dan pelayanan masyarakat menjadi terganggu. Itu jadi kata kunci kenapa pada hari ini pak Prabowo dan mas Gibran tidak mengambil cuti untuk kampanye," ujar Nusron


Pewarta: Lukman Tara
Editor: Cecep
Sumber: RRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).