TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Soal Putusan MK, Menko PMK: Itu Final Tidak Dapat Diganggu Gugat

Soal Putusan MK, Menko PMK: Itu Final Tidak Dapat Diganggu Gugat

23 April 2024 14:55 WIB
Soal Putusan MK, Menko PMK: Itu Final Tidak Dapat Diganggu Gugat
Soal Putusan MK, Menko PMK: Itu Final Tidak Dapat Diganggu Gugat

TVRINews, Jakarta

Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa MK merupakan lembaga hukum tertinggi, sehingga keputusannya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

"MK itu adalah lembaga hukum, lembaga tertinggi di hukum kita, yang keputusannya final, tidak bisa diganggu-gugat," kata Muhadjir dalam keterangan yang diterima tvrinews, Jakarta, Selasa, 23 April 2024.

Maka dari itu, Muhadjir mengharapkan agar keputusan itu menjadi yang terbaik untuk bangsa.

"Ya mudah-mudahan keputusan MK adalah yang terbaik untuk bangsa," tuturnya.

Pewarta: Krisafika Taraisya Subagio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).