TVRINews, Jakarta
Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa MK merupakan lembaga hukum tertinggi, sehingga keputusannya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
"MK itu adalah lembaga hukum, lembaga tertinggi di hukum kita, yang keputusannya final, tidak bisa diganggu-gugat," kata Muhadjir dalam keterangan yang diterima tvrinews, Jakarta, Selasa, 23 April 2024.
Maka dari itu, Muhadjir mengharapkan agar keputusan itu menjadi yang terbaik untuk bangsa.
"Ya mudah-mudahan keputusan MK adalah yang terbaik untuk bangsa," tuturnya.
Pewarta: Krisafika Taraisya Subagio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI