TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Permohonan Sengekta Pilpres 2024 Ditolak MK, Cak Imin: Kami Hormati dan Terima

Permohonan Sengekta Pilpres 2024 Ditolak MK, Cak Imin: Kami Hormati dan Terima

22 April 2024 22:08 WIB
Permohonan Sengekta Pilpres 2024 Ditolak MK, Cak Imin: Kami Hormati dan Terima
Foto: Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tangkap layar akun Instagram @cakiminnow

TVRINews, Jakarta

Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). 

Menanggapi hal tersebut, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku telah menerima putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Selain itu, ia menilai jika keputusan MK memiliki sifat final dan mengikat.

"Kami masih menerima, kita semua menghormati putusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat," ucap Cak Imin rekaman video di kanal YouTube Anies Baswedan, Senin, 22 April 2024.

Tak hanya itu, kata Cak Imin dengan MK membacakan putusan hasil sengketa Pilpres 2024 tersebut. Berarti berakhir juga proses Pilpres 2024.

"Keputusan MK hari ini menjadi penanda berakhirnya Pilpres 2024. Keputusan MK hari ini menjadi penanda berakhirnya seluruh proses Pilpres 2024," pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Perkara ini teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Menolak permohonan pemohon (Anies-Muhaimin) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024.

Pewarta: Nirmala Hanifah
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).