TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Usai Putusan MK, Kadin Indonesia Mengajak Semua Pihak Dukung Stabilitas Ekonomi

Usai Putusan MK, Kadin Indonesia Mengajak Semua Pihak Dukung Stabilitas Ekonomi

22 April 2024 22:05 WIB
Usai Putusan MK, Kadin Indonesia Mengajak Semua Pihak Dukung Stabilitas Ekonomi
Usai Putusan MK, Kadin Indonesia Mengajak Semua Pihak Dukung Stabilitas Ekonomi

TVRINews, Jakarta

Ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyampaikan bahwa Kadin mengajak semua pihak untuk mendukung stabilitas politik yang esensial bagi pertumbuhan ekonomi dan dinamika dunia usaha. 

Hal itu disampaikan menyikapi hasil atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 dan Nomor Urut 03 terkait dengan Sengketa Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kadin Indonesia juga berharap agar semua pihak yang terlibat dalam pemilihan umum dapat bersatu dan bergotong royong dalam membangun Indonesia, terutama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global,” kata Arsjad di Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Tak hanya itu, Arsjad juga mengungkapkan bahwa Kadin Indonesia senantiasa fokus dalam mengembangkan ekosistem ekonomi yang mendukung pertumbuhan dan inovasi bisnis lintas sektor.

“Sebagai mitra strategis pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, Kadin Indonesia bertujuan mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045,” ungkap Arsjad.

Sehingga, lanjut Arsjad, Kadin Indonesia meyakini bahwa penetapan resmi dari KPU dan putusan MK yang telah diumumkan akan memberikan kepastian bagi dunia usaha yang berdampak pada kemajuan ekonomi.

“Sebagai organisasi perwakilan dunia usaha dan mitra strategis pemerintah, Kadin Indonesia juga mengucapkan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” tuturnya.

Pewarta: Lidya Thalia.S
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).