TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU, Minta Paslon Terpilih Didiskualifikasi dan Pemilu Ulang

TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU, Minta Paslon Terpilih Didiskualifikasi dan Pemilu Ulang

23 Maret 2024 20:39 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU, Minta Paslon Terpilih Didiskualifikasi dan Pemilu Ulang

TVRINews, Jakarta

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan gugatan yang dilakukan terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan bahwa dalam gugatan yang ditayangkan tersebut pihaknya meminta paslon terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. 

"Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai," Kata Todung usai pendaftaran gugatan PHPU di Gedung MK, Sabtu, 23 Maret 2024.

Pada kesempatan tersebut, pihak TPN menilai bahwa paslon terpilih telah didaftarkan dalam Pilpres 2024 dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.

Selain mendiskualifikasi paslon terpilih, ia menyebutkan TPN Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia serta meminta pembatalan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Todung menyebutkan gugatan TPN Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Dalam perkara itu, pemohon tercatat dengan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohon yakni KPU RI.

Dokumen permohonan PHPU yang diajukan TPN, kata dia, cukup tebal yakni berisi sebanyak 151 halaman. Namun, ia menuturkan permohonan tersebut belum termasuk berbagai bukti dan lampiran lain.

Hadir mendampingi Todung dalam proses pendaftaran tersebut yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua TPM Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Syaiful Hidayat, Wakil Deputi Kinetik Teritorial TPN Ganjar-Mahfud Adian Napitupulu, serta Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.

Diketahui bahwa hari ini merupakan hari terakhir pengajuan sengketa Pilpres dan Pileg sejak penetapan hasil pemilu oleh KPU RI pukul 22.19 WIB. Untuk Pilpres pendaftaran sengketa ialah selama 3 hari, maka akan berakhir pukul 24.00 WIB. Sedangkan Pileg pendaftaran sengketa selama 3x24 jam, dan akan berakhir pukul 22.19 WIB.

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).