TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Soal Ajukan Gugatan ke MK, Ketum PSI Kaesang: Kita Santai

Soal Ajukan Gugatan ke MK, Ketum PSI Kaesang: Kita Santai

22 Maret 2024 02:28 WIB
Soal Ajukan Gugatan ke MK, Ketum PSI Kaesang: Kita Santai
Soal Ajukan Gugatan ke MK, Ketum PSI Kaesang: Kita Santai

TVRINews, Jakarta 

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyatakan tidak berniat dalam mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kaesang menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan pemilu 2024 sudah cukup baik. Meskipun terdapat kesalahan dalam sirekap, akan tetapi dirinya tidak mempersoalkan hal itu. 

“Masalah gugatan ya nanti kita lihat dulu, tapi ya masa mau gugat 200 ribu suara tuh darimana? semua kan ada saksinya, saya kira pemilu kali ini sudah cukup baik dilaksanakan oleh KPU,” kata Ketum PSI, di Gedung DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis 21 Maret 2024.

“Kemarin memang di sirekap beberapa ada yang salah itu kan manusiawi ya saya rasa gak masalah,” tambahnya. 

Meski begitu, ia mempersilahkan partai politik lain jika ingin mengajukan hasil pileg 2024 kepada MK. Sementara, partainya mengaku tidak ambil pusing dan akan melihat situasi terlebih dahulu. 

“PPP kalau mau menggugat ya kan juga gak masalah itu kan hak mereka juga, kalau kita santai aja ya dilihat dulu aja,” ujar Kaesang. 

Sebagai informasi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dipastikan tak lolos masuk Parlemen. Sebagaimana hasil rekapitulasi suara, PSI hanya mendapatkan suara 2,8 persen atau sebanyak 4.260.169 dari 38 provinsi. 

Adapun, berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, syarat partai politik untuk lolos parlemen perlu mendapatkan setidaknya 4 persen.

Pewarta: Litania Farah Maulidia Putri
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).