TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Usai Penetapan Hasil Pemilu Oleh KPU, Timnas AMIN Daftarkan Gugatan PHPU ke MK

Usai Penetapan Hasil Pemilu Oleh KPU, Timnas AMIN Daftarkan Gugatan PHPU ke MK

21 Maret 2024 12:23 WIB
Usai Penetapan Hasil Pemilu Oleh KPU, Timnas AMIN Daftarkan Gugatan PHPU ke MK

TVRINews, Jakarta

Usai proses penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) melalui Tim Hukum Timnas AMIN secara resmi mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut resmi dilayangkan dan didaftarkan ke MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB. Pokok perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dengan pemohon H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H. Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C).

"Pagi tadi jam 1 secara online kami sudah memasukkan pendaftarannya, dan saat ini tim kami sudah di MK lagi proses administrasi untuk kelengkapan berkasnya," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, Kamis. 

Lebih jauh, ia turut menyampaikan bahwa pihaknya menilai terkait konstitusi Indonesia sedang bermasalah. Hal itu menjadi alasannya mengajukan gugatan tersebut ke MK.

"Dan sekarang ini konstitusi kita lagi bermasalah nah masalah-masalah ini lah yang kami sampaikan di MK diikuti dengan fakta-fakta dan bukti-buktinya," jelasnya. 

Diketahui, bahwa Tim Hukum AMIN  yang dipimpin Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir tiba sekiranya pukul 09.05 WIB. Kehadirannya untuk melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024

Mereka datang membawa tumpukan berkas yang ditenteng dan diserahkan kepada petugas. Tak menunggu lama, dua orang dari mereka langsung melakukan registrasi PHPU di meja yang telah disediakan.

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).