TVRI

TPN Ganjar-Mahfud Ajukan PHPU ke MK

20 Maret 2024 21:52 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Ajukan PHPU ke MK
dok. TVRINews.com/NisaAlfiani

TVRINews, Jakarta

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, mengatakan bahwa pihaknya sudah siap mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Kami dari paslon nomor tiga pasti akan ke MK. Kami sudah siap dengan permohonan kami dengan bukti-bukti, dengan saksi-saksi partner, dan ahli-ahli yang kita ajukan,” kata Todung, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.

Terkait rencana permohonan, tim hukum TPN akan menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan dalam waktu tiga hari sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHPU, setelah hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kita akan mendaftar ke MK di hari terakhir masa registrasi. Setelah itu kita akan tunggu panggilan dari MK kapan sidangnya,” ujarnya.

Todung menambahkan, timnya telah menyiapkan 30 saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan,dan 10 di antaranya merupakan saksi ahli.

“Tapi nanti tergantung MK apakah akan menerima semua saksi. Kita punya saksi ahli sebanyak 10 orang,” ujarnya.

Todung berharap MK dapat memberikan kesempatan berbicara seluas-luasnya kepada para pemohon.

“Mudah-mudahan MK memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kami, kepada semua pemohon untuk menyampaikan semua permohonan dengan semua argumennya,” tuturnya.

Pewarta: Nisa Alfiani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).