TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Nasional KPU, Papua dan Papua Pegunungan Dijadwalkan Besok

Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Nasional KPU, Papua dan Papua Pegunungan Dijadwalkan Besok

19 Maret 2024 23:38 WIB
Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Nasional KPU, Papua dan Papua Pegunungan Dijadwalkan Besok

TVRINews, Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan proses rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional dalam Pemilu 2024 untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan dua provinsi itu saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Rencananya rapat pleno yang akan digelar di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat tersebut akan mulai dilaksanakan pukul 10.00 WIB.

"Jadi, insyaallah besok kita lanjutkan untuk rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Papua dan Papua Pegunungan," kata Hasyim kepada wartawan termasuk tvrinews.com di Kantor KPU, Selasa 19 Maret 2024 malam.

Pada kesempatan tersebut, Hasyim mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus melanjutkan proses rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Jawa Barat. 

"Sampai dengan jeda sore ini tadi menjelang Magrib KPU masih melakukan rekapitulasi untuk hasil penghitungan perolehan suara dari Provinsi Jawa Barat, untuk pemilu DPR dari 11 dapil tadi sudah dibacakan 5. Nanti kita lanjutkan 6 dapil lagi dari Jabar dan dilanjutkan dengan DPD," ucap Hasyim.

Lebih jauh, Hasyim menegaskan bahwa tahapan selanjutnya yakni KPU akan menyiapkan berita acara penetapan hasil Pemilu 2024 usai merampungkan rekapitulasi 38 provinsi.

"Setelah semua provinsi selesai rekap, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional," pungkasnya. 

Penetapan hasil rekapitulasi nantinya juga akan merangkum seluruh jenis kontestasi di Pemilu 2024, yakni pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg) tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Selanjutnya, khusus untuk pileg tingkat kabupaten/kota, KPU akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil Pemilu pada 508 dari 514 kabupaten/kota. Sebab, untuk tingkat di Jakarta tidak memiliki badan legislatif tingkat DPRD kabupaten/kota.

"Sehingga, ada 508 SK KPU kabupaten/kota penetapan hasil perolehan suara untuk Pemilu DPRD kabupaten/kota," jelasnya. 

Lebih lanjut, Hasyim berharap bahwa proses rekapitulasi suara tingkat nasional pada daerah pemilihan Papua dan Papua Pegunungan besok bisa cepat diselesaikan. Mengingat kedua provinsi tersebut hanya memiliki satu daerah pemilihan.

"Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu, sehingga kita masih bisa menetapkan hasil Pemilu secara nasional atau tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang telah ditentukan undang-undang," tandasnya.

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).