TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Lanjutkan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Nasional untuk 5 Provinsi Tersisa

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Nasional untuk 5 Provinsi Tersisa

18 Maret 2024 14:39 WIB
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Nasional untuk 5 Provinsi Tersisa

TVRINews, Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanjutkan proses Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hari ini Senin, 18 Maret 2024. 

Proses rekapitulasi menyisakan lima Provinsi yang terdapat di dalam negeri yakni Jawa Barat, Papua, Maluku, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya. 

"Sisa lima lainnya itu kita sudah mendapatkan konfirmasi. Jadi Jawa Barat, kemudian Papua, Maluku, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya," ucap Anggota KPU RI, August Mellaz dalam keterangannya dikutip Senin, 18 Maret 2024.

Sebagaimana diketahui berdasarkan hasil putusan rekapitulasi tingkat nasional, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pada 33 provinsi di tingkat nasional.

Ke-33 provinsi tersebut meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Kepulauan Riau,

Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, dan Sulawesi Utara.

Berikutnya, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua Tengah.

Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.

Pasangan Prabowo-Gibran meraih 76.888.902 suara di 33 provinsi tersebut. Selanjutnya, Anies-Muhaimin mendapatkan 31.118.204 suara, serta Ganjar-Mahfud meraih 23.461.344 suara.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).