TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Ketua MK Tegaskan Hakim MK Tak Boleh Ikut Cawe-cawe Pembuktian Perkara PHPU 

Ketua MK Tegaskan Hakim MK Tak Boleh Ikut Cawe-cawe Pembuktian Perkara PHPU 

7 Maret 2024 11:04 WIB
Ketua MK Tegaskan Hakim MK Tak Boleh Ikut Cawe-cawe Pembuktian Perkara PHPU 
Ketua MK Tegaskan Hakim MK Tak Boleh Ikut Cawe-cawe Pembuktian Perkara PHPU 

TVRINews, Bogor

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa hakim MK tidak boleh ikut cawe-cawe dalam proses pembuktian penanganan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Pertanyaan tadi apakah boleh hakim mengadili dalam perkara (sengketa) Pileg (Pemilihan Legislatif) dan Pilpres (Pemilihan Presiden) nanti bisa aktif memangil pihak ahli ke persidangan? Itu saya tegaskan gak bisa,” kata Suhartoyo kepada wartawan, Rabu, 6 Maret 2024 malam.

Dalam PHPU, kata Suhartoyo, pembuktian dalil-dalil harus dilakukan oleh para pihak yang bersengketa. Apabila hakim MK ikut campur, maka telah terjadi keberpihakan hakim.

“Jadi semua itu harus dibawa kepersidangan, dibuktikan oleh para pihak, tidka boleh itu hakim cawe-cawe, harus begini, harus begini, gak boleh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suhartoyo menyebut bahwa sengketa Pileg dan Pilpres dalam hal ini PHPU, merupakan perkara inter partes, dimana ada pihak pemohon dan termohon. Hal ini berbeda dengan perkara pengujian Undang-Undang (UU) atau Judicial review.

“Kalau Judicial Review kan gak ada lawan, ada pemohon, gak ada termohonnya, ya kan?,” tuturnya.

“Kalo hakim MK mau memanggil ahli, memanggil saksi, pihak-pihak lembaga manapun dipanggil di MK untuk membuktikan yang dijukan oleh pemohon, persoalan yang sifatnya abstrak milik publik, itu gak ada yang proses karena apa? Karena memang tidak ada pihak yang sengketa di situ secara langsung,” tambahnya.

Pewarta: Intan Kusumawardani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI