TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Provinsi Jambi Ingatkan Masyarakat Membawa Persyaratan yang Diperlukan Saat Pencoblosan ke TPS

KPU Provinsi Jambi Ingatkan Masyarakat Membawa Persyaratan yang Diperlukan Saat Pencoblosan ke TPS

13 Februari 2024 16:14 WIB
KPU Provinsi Jambi Ingatkan Masyarakat Membawa Persyaratan yang Diperlukan Saat Pencoblosan ke TPS

TVRINews, Jambi

Sehari jelang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi kembali mengingatkan masyarakat untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik saat datang ke Tempat Pemungutan Suara.

“Selain Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara, KTP Elektronik juga merupakan salah satu syarat saat melakukan pencoblosan.” Kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi, Selasa, 13 Februari 2024.

Sementara itu, Masyarakat dapat menggunakan Surat Keterangan dari pihak terkait jika KTP sedang dalam pengurusan. Tidak hanya dalam bentuk fisik, masyarakat juga dapat menggunakan Fotocopi KTP atau KTP yang di foto, maupun KTP Elektronik Digital.

Walaupun tetap membuka peluang tanpa penggunaan KTP dalam bentuk fisik, KPU tetap berharap Masyarakat membawa KTP Elektronik saat datang ke TPS untuk memudahkan proses pendataan.

Berdasarkan data KPU Provinsi Jambi total Daftar Pemilih Tetap untuk Wilayah Provinsi Jambi sebanyak 2.676.107 DPT tersebut tersebar di 11.160 T-P-S di 11 Kabupaten Kota.

Pewarta: Rendy Artha
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).