RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Tertibkan APK Langgar Aturan di Jakarta Barat

Bawaslu Tertibkan APK Langgar Aturan di Jakarta Barat

20 Januari 2024 08:45 WIB
Bawaslu Tertibkan APK Langgar Aturan di Jakarta Barat
Petugas saat menertibkan APK di Jakarta Barat (Foto: Dok/Antara)

KBRN, Jakarta: Bawaslu bersama Pemkot Jakarta Barat mulai menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik di Jakarta Barat. Sebanyak puluhan petugas melakukan penertiban APK tersebut.

“Memang ini kesepakatan bersama antara pihak penyelenggara dengan pimpinan parpol dan stakeholder lainnya terkait penertiban. Penertiban ini akan terus dilakukan hingga sepekan kedepan,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf saat dikonfirmasi, Sabtu (20/1/2024). 

Rouf mengatakan, APK yang ditertibkan yang menganggu keselamatan pengendara atau pejalan kaki. Penertiban ini dilakukan di dua lokasi yakni flyover Pesanggrahan dan sepanjang Jalan Panjang.

"Terutama apa namanya baliho atau spanduk-spanduk yang dari sisi keselamatan orang itu mengganggu keselamatan pengendara atau pejalan kaki. Kita mulai dari titik ini Flyover Pesanggrahan langsung menyusur Jalan Panjang, sampai selesainya aja nanti ya," ucap Rouf. 

Dalam penertiban ini, kata Rouf, disaksikan sejumlah perwakilan Partai Politik di wilayah Jakarta Barat. Penertiban ini dilakukan dengan dua cara yakni APK yang masih layak dan melepas APK yang sudah rusak. 

"Ada dua kategori dalam penertiban ini pertama yang masih bisa dibetulkan, kita betulkan bersama partai politik yang ikut. Kedua kalau itu sudah rusak dan sudah sangat jadi tumpukan sampah, nah itu kita bersihkan," ucap Roup.

Pewarta: Aditya Prabowo
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).