RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Copot APK Bahayakan Pengendara di 'Flyover' Jakut

Bawaslu Copot APK Bahayakan Pengendara di 'Flyover' Jakut

20 Januari 2024 14:40 WIB
Bawaslu Copot APK Bahayakan Pengendara di 'Flyover' Jakut
Petugas mencopot alat peraga Kampanye di Flyover kawasan Jakarta Utara karena mengganggu pengendaranya. (Foto: RRI/Ryan Suryadi)

KBRN, Jakarta: Karena membahayakan pengendara, alat peraga kampanye (APK) ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Utara (Jakut). Penertiban menyasar dua jalan layang alias flyover di ruas Jalan Yos Sudarso yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung Priok dan Kelapa Gading. 

Petugas menyasar APK berbentuk bendera partai politik yang banyak diikatkan pada pagar flyover. Dengan menggunakan gunting, petugas memotong tali maupun kawat yang digunakan untuk mengikat bambu penyangga bendera-bendera di flyover.

Ketua Bawaslu Jakarta Utara Johan Bahdi mengatakan, penertiban ini menindaklanjuti arahan Bawaslu RI terkait banyaknya APK yang terpasang di ruas-ruas jalan. Di mana APK tersebut kerap kali membahayakan pengendara.

"Bawaslu Jakarta Utara bersama Satpol PP, Dishub dan personel lainnya. Untuk merapikan alat peraga kampanye untuk di flyover," kata Johan lewat keterangannya, Sabtu (20/1/2024). 

Petugas menyasar flyover di Jalan Yos Sudarso yang kondisinya banyak dipasangi bendera-bendera partai politik. Johan menuturkan, Bawaslu Jakarta Utara sebelumnya juga sudah menertibkan APK di fasilitas lainnya. 

"Kita ini sudah tiga kali melakukan. Nanti mungkin kita akan lakukan lagi di pohon atau di titik-titik yang mana dikategorikan membahayakan pengguna jalan," ucapnya. 

Adapun total sebanyak 784 APK yang seluruhnya berbentuk bendera partai politik dicopot dari dua flyover di Jalan Yos Sudarso. Ratusan bendera itu berasal dari empat partai politik peserta Pemilu, antara lain Golkar, Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Diketahui, penertiban APK yang membahayakan digelar secara serentak di seluruh wilayah di DKI Jakarta, Jumat malam ini. Penertiban dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat yang menjadi korban dari keberadaan APK yang dipasang sembarangan di fasilitas umum.


Pewarta: Ryan Suryadi
Editor: Mosita
Sumber: RRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).