RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Daftar PPK Pemilu

Bawaslu Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Daftar PPK Pemilu

6 Desember 2023 17:29 WIB
Bawaslu Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Daftar PPK Pemilu
Sebuah pesan berantai beredar di WhatsApp, dalam pesan tersebut berisi imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka sebuah file APK yang berisi daftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. (Foto: ANTARA)

KBRN, Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau masyarakat waspada penipuan online. Melalui WhatsApp dengan berbentuk Android Package Kit (APK) berisi daftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

"Kita harapkan masyarakat tidak  mencari informasi selain dari KPU dan Bawaslu," kata Sakhroji dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Rabu (6/12/2023). 

Diketahui, APK merupakan format file digunakan menghimpun berbagai macam elemen guna memasang aplikasi pada android. Menurut Sakhroji Bawaslu memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai daftar PPS Pemilu 2024. 

Informasi itu dapat diakses melalui website resmi yang dimiliki Bawaslu. "Setiap Bawaslu Kota mempunyai website selalu update sesuai data terbaru dibuka secara luas kepada masyarakat," ujarnya.

Selain itu, kata dia, informasi tersebut juga dapat diakses masyarakat melalui  media sosial Instagram Bawaslu. Sehingga, informasi yang ingin diketahui masyarakat secara cepat dapat diakses di media sosial Bawaslu. 

"Informasi itu dapat diakses per detik dan per menit mestinya banyak informasi di dapat," ucapnya.

Selain itu, untuk mengantisipasi penipuan online ini. Bawaslu juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui WA Center yang ada di website dan Instagram Bawaslu. 

"WA Center ini dapat dihubungi masyarakat untuk memberikan informasi, bertanya dan pengaduan," kata dia.

Sedangkan mengenai penipuan APK ini, kata Sakhroji, hal itu dapat dikenakan tindak pidana umum. Ia menyerahkan masalah ini kepada pihak kepolisian untuk memproses secara hukum. 

"Itu menjadi ranah Kepolisian untuk melakukan penanganan pelanggaran. Sebab, tindakan itu merupakan pidana," ujarnya. 

Pewarta: Iman
Editor: Bara
Sumber: RRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).