RRI

KPU Tangsel Tetapkan 558 ODGJ Berhak Nyoblos

6 Desember 2023 17:25 WIB
KPU Tangsel Tetapkan 558 ODGJ Berhak Nyoblos
Anggota TNI berjaga di depan Kantor KPU Kota Tangerang Selatan.(Foto: Dok/rri.co.id/Saadatuddaraen)

KBRN, Tangerang: Sebanyak 558 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Kota Tangerqng Selatan (Tangsel) bakal mencoblos pada hari pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah disahkan KPU setempat.

Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan Widya Victoria mengatakan, ODGJ akan didampingi petugas saat memberikan hak suaranya. Total pemilih ODGJ itu masuk DPT dengan kategori pemilih disabilitas.

"KPU menetapkan pemilih disabilitas sebanyak 2.381 orang atau 0,23 persen dari total DPT yang mencapai 1.022.237 pemilih. Ini sesuai total jumlah DPT yang sudah ditetapkan pada 21 Juni 2023 lalu," ujarnya, Selasa (6/12/2024).

Dari total jumlah DPT di Kota Tangerang Selatan, sambung Widya, persentase pemilih disabilitas sebanyak 0,23 persen atau 2.381 pemilih. Dari 2.381 pemilih disabilitas, sebanyak 558 orang merupakan disabilitas mental atau ODGJ.

"2.381 pemilih disabilitas itu dengan kategori fisik, intelektual, mental, wicara, rungu, dan netra. Untuk ODGJ adalah pemilih disabilitas kategori mental,” katanya.

Menurut Widya, disabilitas mental merupakan orang yang depresi atau sedang mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang dan persyaratan administratif.

"Para pemilih disabilitas tetap memiliki hak konstitusi individu. Sehingga memiliki hak sama dalam menyalurkan suara di Pemilu 2024 dengan warga lain," ucapnya.

Untuk mekanisme pencoblosan, Widya menjelaskan, pemilih disabilitas harus menunjukkan identitasnya terlebih dahulu ke panitia pemungutan suara. Setelah itu untuk masuk ke bilik suara bisa dilakukan pendampingan secara mandiri atau nonmandiri.

"Yang mandiri cukup pendamping mengantarkan hingga proses pendaftaran saja, sementara pendamping nonmandiri melakukan pendampingan hingga masuk bilik suara: Namun, sebelum itu pendamping nonmandiri wajib menandatangani surat pernyataan pendampingan,” ujarnya.

Diungkapkan, jumlah ODGJ di Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan, pada Pemilu 2019 hanya 171 pemilih. "Di Pemilu 2024 jumlahnya 558 pemilih kategori ODGJ mental,” ucapnya.

Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).