RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Antisipasi Pasal 280, Gerindra Siap Ikuti Imbauan Bawaslu

Antisipasi Pasal 280, Gerindra Siap Ikuti Imbauan Bawaslu

28 November 2023 18:15 WIB
Antisipasi Pasal 280, Gerindra Siap Ikuti Imbauan Bawaslu
Sekjen DPP Gerindra Ahmad Muzani (kanan) saat bertemu Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto seusai menghadiri acara pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (monev) yang diselenggarakan Komisi Informasi Publik (KIP), di Hotel Grand Mercure, kawasan Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/11/2023) (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: Partai Gerindra merasa sepakat dengan imbauan Bawaslu RI, peserta Pemilu 2024 harus berhati-hati selama masa kampanye. Karena, masa kampanye berpotensi menjerat peserta Pemilu 2024 pada pasal 280 UU Pemilu terkait tindak pidana pelanggaran pemilu.

"Apa yang disampaikan Bawaslu agar semua peserta partai politik, pileg ataupun pilpres menghindari itu. Sehingga kami menyambut baik," kata Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani seusai menghadiri acara pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (monev) yang diselenggarakan Komisi Informasi Publik (KIP), di Hotel Grand Mercure, kawasan Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Muzani menegaskan, Gerindra bersama parpol pengusung capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka komitmen menghindari hal-hal berpotensi pelanggaran kampanye pemilu. Karena, Pemilu 2024 harus dapat berjalan aman, damai, jujur, dan adil.

"Sehingga, Gerindra ataupun pasangan calon presiden nomor urut 2 kami menyambut itu dengan baik. Karena ya pemilu harus dijaga originalitasnya, pemilu harus dijaga suara rakyat dengan baik," ucap Muzani.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengkhawatirkan, peserta Pemilu 2024 terjerat pasal 280 dalam Undang-Undang Pemilu. Pasal 280 yakni, pelanggaran tindak pemilu.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Sentra Gakkumdu mengedepankan asas ultimum remedium. Yakni, tidak pidana pemilu sebagai tindak upaya terakhir.

"Kami mengupayakan pencegahan, dan upaya peningkatan pengawasan masyarakat. Sehingga menjadi titik tolak dalam melakukan pengawasan pemilu pada kali ini," kata Bagja dalam pidatonya di acara Rakornas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024, di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (27/11/2023) pagi.

Oleh sebab itu, Bagja mengharapkan, rakornas tersebut menghasilkan rancangan kesepahaman bersama dalam pasal unsur-unsur tindak pidana pemilu. Hal itu harus berguna sebagai pedoman bagi Sentra Gakkumdu Provinsi dan kabupaten/kota.

"Agar ada kesamaan persprektif sudut pandang dalam menindak dugaan pidana pemilu. Mengajak semua peserta pemilu berkomitmen melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Bagja.

Lanjutnya, Bagja menekankan, seluruh peserta Pemilu 2024 harus kompak menjauhi politik uang, tidak politisasi SARA, tidak menyebarkan Hoaks. Apalagi, kata Bagja, jangan sampai membuat ujaran kebencian.

"Semua itu demi mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan demokratis. Bawaslu meminta seluruh pengawas pemilu mengingatkan, sekarang sudah tahapan kampanye pemilu," ujar Bagja.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Cecep
Sumber: RRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).