RRI

Dua Bacaleg TMS Di Dompu Mengadu Ke Bawaslu

14 September 2023 23:13 WIB
Dua  Bacaleg TMS Di Dompu Mengadu Ke Bawaslu
Ilustrasi

KBRN, Dompu : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), peserta Pemilu 2024. Penetapan yang dilakukan tanggal 11 September itu, memutuskan 7 Bacaleg, tidak memenuhi Syarat (TMS). 

Dari 7 Bacaleg ini, ditenggarai 3 diantaranya merupakan mantan narapidana umum dan satu mantan Napi Tipikor, yang tidak melampirkan syarat calon yakni pernah menjalani hukuman. KPU memberi ruang kepada ke-7 Bacaleg ini, untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Dompu dalam 3 hari setelah ditetap TMS.

Dari 7 Bacaleg ini, dua diantaranya sudah melakukan komunikasi dengan Bawaslu, bahkan satu Bacaleg mantan Napi Tindak Pidana Umum, dipastikan akan melayangkan gugatan sengketa. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ mengatakan, dua Bacaleg yang akan mengajukan sengketa ini, berinisial H asal Partai Nasdem Dapil 3 dan inisial Y asal Partai Demokrat Dapil 3.

"Demokrat sudah memastikan akan melayangkan gugatan, sementara Nasdem masih konsultasi," katanya, Kamis (14/9/2023).

Keduanya, kata Swastari, memiliki waktu hingga pukul 16 00 wita di tanggal 14 September 2023. Sebab, dalam aturan pengajuan sengketa itu memilki waktu 3 hari sejak di TMS-kan. Untuk sidang sengketanya sendiri, kata Swastari, membutuhkan waktu paling lama 12 hari sejak diajukan sengektanya.

Selain dua mantan napi pidana umum, informasi yang didapat, 5 Bacaleg yang di TMS-kan KPU, satu bacaleg merupakan penyelenggara pemilu di tingkat desa, satu Bacaleg mengaku di catut namanya oleh Parpol. Dua Bacaleg ini, merupakan Bacaleg dari partai Perindo. 

Untuk dua Bacaleg ini, informasinya tidak mengajukan gugatan sengketa. Sementara, satu Bacaleg yang terindikasi pernah di hukum akibat Tindak Pidana Korupsi inisial H asal PDIP, sudah di ganti oleh partainya. Dan Satu bacaleh lagi, inisial M asal Dapil 1 dari partai Nasdem, belum ada informasi apakah partainya akan melakukan gugatan atau tidak.


Pewarta: Mujtahidin
Editor: Jack Rosubun
Sumber: RRI

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).