ANTARA

MK tolak gugatan sengketa Pilpres 2024

23 April 2024 06:05 WIB WIB
'.$title_alt.'
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil permohonan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Islandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4). 


Sumber: ANTARA

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).