ANTARA

Penindakan ASN tidak netral saat Pemilu

5 April 2024 13:00 WIB WIB
'.$title_alt.'
Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan melanggar kewajiban ketidakberpihakan pada Pemilu 2024. ASN yang terbukti melanggar itu pun ditindak dengan penjatuhan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.


Sumber: ANTARA

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).