Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian terkait ketentuan ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (29/2).
										
Sumber: ANTARA										
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).
									
                            
											








